Surat Keterangan


Surat keterangan RT/RW diperlukan setiap hendak mengurus seluruh urusan administrasi ke kelurahan. Formulir surat keterangan ini seperti di bawah ini:


Formulir dapat diperoleh di Ketua RT/Sekretaris RT untuk terlebih dahulu diisi oleh yang bersangkutan dan diajukan untuk ditanda tangani oleh Ketua RT. Setelah itu, form tersebut diajukan ke sekretaris untuk diisi nomor surat dan dicatat dalam buku dan distempel RT.
Surat keterangan tersebut kemudian di ajukan kepada Pak RW, untuk ditanda tangan, diisi nomor registrasi dan distempel. Suart tersebut baru dapat menjadi pengantar untuk urusan administrasi ke kelurahan.
Setiap pengurusan administrasi, minimal yang harus dilampirkan adalah:
  1. Fotokopi KK. Untuk tahap awal, mohon seluruh warga menyerahkan 1 copy KK ke RT/Sekretaris RT
  2. Fotokopi KTP
  3. Kartu iuran warga
  4. dan lain-lain yang terkait
Klik untuk melihat
Anda bisa melihat dan membaca artikel dari bolg kami ,Daftar isi blog :

Sabar sejenak kami sedang memuat...
DTE :]

(Klik Disini) Lihat Peta Taman Walet

Mulai tanggal 29 Maret 2013, Setiap warga yang akan meminta Surat keterangan RT agar melampirkan Iuran Bulanan, Pengurus RT hanya akan melayani setiap warga yang tidak mempunyai tunggakan Iuran Bulanan