Berikut ini adalah draft AD/ART RT.07, RW. 09, Perumahan Taman Walet; Mohon masukan untuk penyempurnaannya, terima kasih!
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN TETANGGA 07/ RUKUN WARGA 09
PERUMAHAN TAMAN WALET
KELURAHAN SINDANGSARI, KECAMATAN PASAR KEMIS,
KELURAHAN SINDANGSARI, KECAMATAN PASAR KEMIS,
KABUPATEN TANGERANG, PROPINSI BANTEN
MUKADIMAH
Dengan menyadari arti pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan perumahan, maka kami berkewajiban untuk membina, mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisir dalam rangka turut meningkatkan kesatuan dan persatuan demi berhasilnya pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Demi tercapainya tujuan di atas, kami warga Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 08, Perumahan Mangunjiwan Permata Arsi, Kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, berhimpun dalam satu wadah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Rukun Tetangga 07, Rukun Warga 09, Perumahan Taman Walet, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang-Banten. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut RT 07.
Pasal 2
Waktu dan Kedudukan
RT 07 didirikan pada tanggal XX XXXXX 200X dan bertempat kedudukan di RT 07/ RW 09
Perumahan Taman Walet, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang-Banten untuk waktu yang tidak terbatas.
BAB II
AZAS, DASAR, TUJUAN, PRINSIP DAN USAHA
Pasal 3
Azas dan Dasar
Azas dan Dasar RT 07 adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Tujuan
RT 07 bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 5
Prinsip
Dalam menjalankan organisasi RT 07 melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Demokratis
2. Swadaya dan mandiri
3. Kerjasama dan kebersamaan
4. Kekeluargaan
5. Ramah terhadap lingkungan hidup
2. Swadaya dan mandiri
3. Kerjasama dan kebersamaan
4. Kekeluargaan
5. Ramah terhadap lingkungan hidup
Pasal 6
Usaha
Usaha
Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal 4, maka RT 07 mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Melaksanakan pengamanan lingkungan;
2. Mengurus kebersihan lingkungan;
3. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan;
4. Menjaga kelestarian lingkungan hidup;
5. Mengadakan pertemuan berkala;
2. Mengurus kebersihan lingkungan;
3. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan;
4. Menjaga kelestarian lingkungan hidup;
5. Mengadakan pertemuan berkala;
6. Mengusahakan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk membantu kegiatan organisasi.
7. Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.
BAB III
ORGANISASI
ORGANISASI
Pasal 7
Keanggotaan
- Anggota adalah setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap di rumah di wilayah RT 07 serta Warga Pendatang yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah di wilayah RT 07 Perumahan Taman Walet. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Anggota.
- Setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap di rumah di wilayah RT 07, wajib memiliki KTP Kelurahan Mangunjiwan, Kabupaten Demak. Bila dalam pengurusan KTP menemui kendala karena alasan tertentu, maka kepada yang bersangkutan akan dibuatkan Surat Keterangan Domisili Tetap.
- Setiap Warga Pendatang yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah di wilayah RT 07 tidak boleh memiliki KTP Kelurahan Sindangsari, Kabupaten Tangerang dan kepada yang bersangkutan akan dibuatkan Surat Keterangan Domisili Sementara.
- Setiap Anggota mempunyai kewajiban :a. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 07.
b. Mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Tangerang,
c. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan RT 07, RW 09,
Perumahan Taman Walet, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang-Banten .
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
e. Menjaga keselamatan, keamanan dan kebersihan di fingkungan RT 07.
5. Setiap Anggota mempunyai hak :
a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat.
b. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
c. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus di luar rapat pengurus baik diminta maupun tidak.
d. Mendapat pelayanan yang sama.
6. Keanggotaan berakhir, bilamana warga :
a. Meninggal dunia.
b. Berpindah tempat tinggal.
Permintaan Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal harus diajukan secara tertulis kepada Ketua RT 07.
b. Berpindah tempat tinggal.
Permintaan Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal harus diajukan secara tertulis kepada Ketua RT 07.
Pasal 8
Pengurus
Pengurus
- Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yaitu : Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
- Tugas dan fungsi Ketua :a. Membantu menjaiankan tugas pelayanan kepada Anggota.
b. Memelihara kerukunan hidup Anggota.c. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni Anggota.
d. Mengkoordinasikan kegiatan Anggota.
e. Menjadi wakil Anggota dalam berhubungan dengan Pengembang, Pengelola dan Pemerintahan. - Tugas dan fungsi Sekretaris :a. Melaksanakan administrasi surat menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.b. Memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua RT 07 untuk kemajuan dan perkembangan RT 07,
c. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT 07. - Tugas dan fungsi Bendahara :a, Menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan, termasuk kas dan barang inventaris,
b. Melaksanakan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
c. Melaporkan penggunaan uang kas secara periodik kepada Ketua RT 07. - Susunan dan personil pengurus menjadi hak prerogatif Ketua RT 07 terpilih.
- Masa bhakti Pengurus adalah selama 3 (tiga) tahun.
- Yang dapat menjadi Pengurus RT adalah : anggota yang telah bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan tidak terputus-putus.
- Ketua RT tidak boleh merangkap sebagi pengurus RW.
- Rapat berkala pengurus diadakan sekurang-kurangnya dua bulan sekali.
- Keputusan rapat diupayakan untuk ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, kalau tidak tercapai baru dilakukan dengan pemungutan suara.Pasal 9
Kekuasaan Organisasi:
- Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
- Rapat Anggota menetapkan :a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.b. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RTc. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan program.
- Rapat dianggap syah apabila dihadiri oieh setengah (1/2) dari jumlah Anggota.
- Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan minimum dua per tiga (2/3) dari jumlah Anggotayang hadir dalam Rapat Anggota.
- Keputusan rapat bersifat mengikat seluruh Anggota.
- Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusandiiakukan berdasarkan suara terbanyak.
- Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap Anggota mempunyai satu hak suara.
Pasal 10
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan
- Pergantian Ketua RT 07 dilaksanakan setiap tiga tahun setelah masa bhakti kepengurusan berakhir.
- Anggota yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua RT 07 tidak dapat dipilih kembali.
- Pemilihan Ketua RT 07 akan diberlakukan secara bergilir/periodik dari masing-masing blok yang akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Ketua RT 07 dan dilaksanakan melalui Rapat Anggota.
- Ketua RT 07 dapat diganti atau diberhentikan masa bhaktinya apabila :
a. Meninggal Dunia;
b. Berpindah tempat tinggal;
c. Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan masyarakat.
5. Apabila Ketua RT 07 berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Anggota dapat mengangkat pejabat sementara sebagai gantinya dan kemudian ditetapkan pengangkatannya dalam Rapat Anggota.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 11
- Anggaran belanja RT disusun pertahun berdasarkan rencana kegiatan.
- Sumber dana diperoleh dari iuran bulanan warga dan donatur.
- Laporan keuangan dilaporkan kepada Anggota setiap tahun.
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 12
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Rapat Anggota yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota dan perubahannya syah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Anggota yang hadir.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 13
- Hal-hal yang belum ditetapkan akan diatur kemudian.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak berdirinya dan atau terbentuknya kepengurusan RT 07, RW 09 Perumahan Taman Walet, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang-Banten
Ditetapkan di Kelurahan Sindangsari
Pada tanggal XX XXXXX 200X
(Tanda Tangan Anggota RT 07 terlampir)