TATA
TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA (RT)
PERUMAHAN TAMAN WALET
RUKUN TETANGGA (RT)
007, RUKUN WARGA (RW) 09
KELURAHAN SINDANGSARI, KECAMATAN PASAR KEMIS, TANGERANG
KEPUTUSAN KETUA RT.07 RW.09
NOMOR : 001 / RT.07 /
III / 2013
TENTANG
TATA TERTIB WARGA RUKUN
TETANGGA (RT) 07
Bismillahirrahmanirrahim, Ketua Rukun
Tetangga (RT.07), Rukun Warga (RW.09) Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasar
Kemis, Kabupaten Tangerang
Menimbang :
1.
Bahwa,
seiring dengan perkembangan jumlah warga yang menghuni wilayah RT.07 terus
bertambah, seiring memunculkan tindakan-tindakan warga yang dapat mengganggu
ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga RT.07 secara umum.
2.
Bahwa,
tidak adanya kesamaan pandang tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh
dilakukan oleh warga RT.07 yang berkaitan dengan usaha menjaga ketertiban,
ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga sangat dimungkinkan menimbulkan
gesekan antar warga.
3.
Bahwa,
sampai saat ini belum terdapat peraturan tata tertib yang dapat dijadikan
landasan bagi warga RT.07 untuk menjaga ketertiban, ketentraman, kebersihan dan
kenyamanan, sebagaimana dimaksud konsideran menimbang huruf 2, maka dipandang perlu untuk
ditetapkan Tata Tertib Warga dalam bentuk Surat Keputusan Ketua RT.07.
Mengingat :
1.
Persamaan
hak dan kewajiban setiap warga yang tinggal dilingkungan RT.07.
2.
Mempertahankan
rasa kepedulian terhadap lingkungan dan rasa kerukunan sesama warga di
lingkungan RT.07
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
TATA TERTIB WARGA RT.07 RW.09 KELURAHAN SINDANGSARI,
KECAMATAN PASAR KEMIS, KABUPATEN TANGERANG
BAB I
Visi Dan Misi
Visi :
Terwujudnya Keluarga Yang Beriman Dan
Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa , Berakhlak Mulia Dan Berbudi Luhur, Sehat
Sejahtera Maju Mandiri, Kesetaraan Dan Keadilan Gender Serta Kesadaran Hukum
Dan Lingkungan.
HUNIAN SMART
“ SANTAI, MANDIRI,
AMAN, RAMAH dan TENTRAM “
Misi :
1.
Meningkatkan
Mental Spiritual, Perilaku Hidup Dengan Menghayati Dan Mengamalkan Pancasila
Serta Meningkatkan Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Sesuai Dengan Hak Asasi Manusia
(Ham), Demokrasi,
2. Meningkatkan
Kesetiakawanan Sosial Dan Kegotong Royongan Serta Pembentukan Watak Bangsa Yang
Selaras Serasi Dan Seimbang.
3. Meningkatkan
Pendidikan Dan Keterampilan Yang Diperlukan Dalam Upaya mencerdaskan Kehidupan
Bangsa Serta Pendapatan Keluarga.
Tugas dan Fungsi
Tugas
1.
Merencanakan,
Melaksanakan Dan Membina Pelaksanaan Program Kerja RT , sesuai dengan Keadaan
Dan Kebutuhan Warga;
2.
Menghimpun
Menggerakan Dan Membina Potensi Masyarakat, Khususnya Keluarga Untuk
Terlaksananya Program - Program Warga;
3.
Memberikan
Bimbingan Motifasi Dan Memfasilitasi Warga Atau Kelompok-Kelompok Warga
Dibawahnya;
4.
Menyampaikan
Laporan Tentang Pelaksanaan Tugas RT Kepada Warga dan RW;
5.
Mengadakan
Supervisi, Pelaporan Tentang Pelaksanaan Tugas Kepada Warga dan RW.
Fungsi
1.
Menyusun
Rencana Kerja Sebagai Penjabaran Hasil Rapat Warga Sesuai Dengan Program Pokok
RT;
2.
Memberikan
Petunjuk, Bimbingan, Pebinaan Dalam Pelaksanaan Program-Program RT Kepada
Warga;
3.
Melakukan
Monitoring, Evaluasi, Supervisi Dan Bimbingan Serta Memberikan Tanggapan/Umpan
Balik Ke Warga Di Bawahnya Dalam Pelaksanaan Program;
4.
Melaksanakan
Tertib Admnistrasi Sesuai Dengan Ketentuan;
5.
Melaksanakan
Upaya-Upaya Peningkatan Mutu Pengelolaan RT Dan Kinerja Tim Penggerak RT;
6.
Menerima,
Mengolah Dan Mengirimkan Laporan Tahunan Kepada Warga dan RW;
7.
Mengadakan
Kerjasama Dengan Mitra Kerja Dari Instansi Terkait, Lembaga Kemasyarakatan,
Lsm, Swasta Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Dan Saling Menguntungkan.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
Pasal 1
1.
Setiap
warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan untuk disampaikan
kepada pengurus RT 07.
2.
Setiap
warga berhak mengikuti setiap kegiatan yang diadakan dilingkungan RT.07.
3.
Setiap
warga berhak memilih dan dipilih sebagai ketua RT maupun pengurus RT 07 pada
saat berakhirnya jabatan RT.
4.
Setiap
warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT 07 secara proposional.
5.
Setiap
warga berhak mendapatkan perlindungan keamanan, ketentraman dan kebersihan
lingkungan yang diwujudkan secara bersama sama dalam satu kesatuan rukun
tetangga.
6.
Setiap
warga berhak meminjam inventaris yang dimiliki RT untuk keperluan hajatan
keluarga.
7.
Setiap
warga berhak mendapatkan keamanan dan perlindungan dalam menjalankan ibadah
keagamaan sesuai dengan kepercayaannya.
Pasal 2
1.
Setiap
warga wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban, keamanan,
ketentraman, kebersihan, kenyamanan dan kerukunan bersama.
2.
Setiap
warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan,
saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat
mendapatkan ancaman keamanan.
3.
Setiap
warga wajib membayar iuran bulanan yang besarnya di tetapkan pengurus yang
dibayarkan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.
4.
Setiap
iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT demi kepentingan bersama, maka
warga diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
5.
Setiap
warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT wajib membawa KTP dan Kartu Keluarga.
6.
Setiap
warga yang memerlukan surat keterangan/surat pengantar RT wajib
menunjukkan kartu iuran bulanan sebagai bukti pelunasan iuran wajib setiap
bulan. Jika tidak bisa menunjukkan kartu iuran di atas, layanan tersebut
ditangguhkan sampai bisa melunasi kewajibannya atau menunjukkan bukti lain yang
menyatakan telah melunasi kewajibannya.
BAB III
PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KEUANGAN
Kepengurusan RT.07 akan membuat anggaran
belanja organisasi setiap tahunannya melalui rapat pengurus dan
disosialisasikan dalam rapat warga untuk disetujui sehingga iuran bulanan dapat
ditinjau kembali apabila keperluan anggaran belanja meningkat dari tahun
sebelumnya.
Pasal 3
1.
Setiap
warga berkewajiban membayar iuran bulanan yang telah ditetapkan dengan
perincian pembayaran iuran warga setiap bulannya yaitu :
a.
Kas
RT.07 sebesar Rp. 5.500,-
b.
Kas
Sosial sebesar Rp. 500,-
c.
Kas
RW.09 sebesar Rp. 1.000,-
d.
Kas
Sampah sebesar Rp. 3.000,-
e. Kas Pembangunan
Masjid sebesar Suka
Rela
2.
Untuk
warga baru yang tinggal dilingkungan RT.07/RW.09 diwajibkan membayar uang partisan
sebesar Rp. 50.000,-
3.
Pembayaran
iuran bulanan dan uang partisan warga baru dititipkan kepada Sekbid Humas untuk
setiap bulannya paling lambat tanggal 10 (sepuluh).
4.
Apabila
warga belum membayar iuran bulanan sampai batas waktu tanggal 10 (sepuluh) maka
warga tersebut wajib menyerahkan pembayarannya ke rumah Humas
5.
Perhitungan
kewajiban pembayaran iuran bulanan warga dihitung dalam setahun adalah 12 (dua
belas) bulan.
6.
Kepengurusan
RT.07 memberikan dispensasi pembayaran iuran bulanan terhadap kepengurusan
Humas
Pasal 4
1. Kepengurusan RT.07
berhak menggunakan keuangan kas untuk keperluan kegiatan warga dan kegiatan
organisasi RT.07 serta memberikan bantuan kepada pihak lain yang dianggap
perlu.
2.
Pengeluaran
keuangan diatur untuk kegunaannya yaitu :
a.
Biaya
kegiatan organisasi
b.
Biaya
kegiatan warga
c.
Biaya
Perawatan sarana dan prasarana
d.
Biaya
pembinaan dan pengembangan bakat remaja
e.
Biaya
penambahan bantuan sosial
3.
Pemberian
Dana bantuan sosial ditetapkan yaitu :
a.
Bantuan
warga sakit sebesar Rp. 200.000 / setahun perorang
b.
Bantuan
warga meninggal sebesar Rp. 300.000
Catatan :
a.
Orang
sakit yang bersifat rawat inap melebihi waktu 2 hari
b. Bantuan warga
meninggal diserahkan kepada ahli warisnya setelah pemakaman jenazah dilakukan.
Pasal 5
Pengurus RT wajib menyampaikan laporan
pengelolaan keuangan RT.07 maupun kegiatan-kegiatan yang dilakukan pengurus
kepada Seluruh Warga melalui Pertemuan Rutin Warga RT.07.
BAB IV
KETERTIBAN LINGKUNGAN
Pasal 6
1.
Untuk
menjaga hal-hal yang tidak diinginkan , bagi setiap warga yang baru pindah dan
bertempat tinggal di wilayah RT.07 RW.09 wajib melapor kepada Ketua RT.07,
dengan mengisi data yang telah disiapkan oleh Pengurus RT
dan juga menyelesaikan persyaratan administrative sesuai dengan ketentuan yang
telah di tetapkan pengurus RT.07.
2.
Lapor
warga baru wajib membawa
a.
Foto
copy KTP suami istri.
b.
Foto
copy Surat nikah atau keterang menikah
c.
Foto
copy kartu keluarga
d.
Foto
copy surat keterangan pindah dari asal tinggal
3.
Warga
baru dan atau warga yang meninggalkan (pindah) domisili rumah ke luar wilayah
RT.07 RW.09 diwajibkan lapor kepada pengurus RT, melampirkan foto copy
identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Nikah bagi yang sudah menikah dan
Kartu Keluarga (KK).
4.
Bagi
warga pengontrak/sewa rumah saat melaporkan diri wajib disertakan pemilik rumah
yang dikontraknya/ yang disewanya, apabila tidak dilakukan maka kepengurusan
RT.07 berhak menegur dan bila perlu mengambil tindakan penolakan penerimaan
warga tersebut.
Pasal 7
1.
Warga
yang akan meminta pelayanan surat keterangan dari kepengurusan RT.07 wajib
membawa bukti pembayaran iuran bulanan.
2. Pengurus RT.07 hanya akan memberikan surat keterangan
kepada warga apabila warga tersebut tidak mempunyai tunggakan iuran bulanan.
3.
Surat
keterangan domisili untuk pendatang baru akan diberikan apabila orang tersebut
menyertakan surat keterangan dari kepengurusan RT asalnya.
BAB V
PENGHIJAUAN LINGKUNGAN
Sebagai bentuk partisipasi warga dalam
mendukung gerakan hijau atau menghijaukan wilayah tinggal, warga dihimbau
bersama-sama melakukan penghijauan dengan cara menanam tanaman hias atau
tumbuhan lainnya dengan media dalam pot yang akan menambah keindahan
lingkungan.
a. Menanam pohon
buah-buahan paling tidak satu rumah dapat menanam satu pohon buah. Kalaupun
lahan taman di depan rumah tidak memadai, pohon buah dapat saja ditanam di area
hijau depan rumah. Selain dapat memberikan efek teduh dan udara ruang sejuk di
sebuah hunian, ditinjau perpektif lingkungan tanaman buah semacam ini akan
membuat siklus kehidupan alam.
b.
Kepedulian
warga terhadap lingkungan dapat dicontohkan dengan menjaga kebersihan itu bisa
dilakukan dengan memulai diri sendiri, kepedulian lainnya adalah dengan cara
menjaga keindahan lingkungan.
c.
Setiap
warga yang menanam tanaman besar di luar pagar, harap merawat dan memotong
dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan dan fasilitas umum.
BAB VI
KEAMANAN DAN KETENTRAMAN
Pasal 8
1. Setiap warga yang
menerima tamu, kerabat /keluarga yang bermaksud menginap lebih 2 (dua) hari,
wajib melapor kepada Pengurus RT.07
sebelum 1 x 24 jam.
2.
Apabila
warga menerima tamu/orang asing dirumah maka :
a.
Pintu
utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu
sedang berkunjung.
b.
Menjaga ketertiban
dan kenyamanan lingkungan dengan tidak melakukan kegaduhan atau suara-suara
yang dianggap menganggu kenyamanan istirahat warga sekitarnya
3.
Setiap
Warga yang mempekerjakan orang lain, (Pembantu Rumah Tangga, Tukang Bangunan
dll) wajib melaporkan kepada Pengurus RT dan menyampaikan Foto Copy Identitas
pekerja tersebut.
Pasal 9
1. Setiap warga dilarang
keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT.07 untuk
melakukan kegiatan transaksi pornografi, narkoba, obat terlarang, minuman
keras, berjudi atau kegiatan mengarah berjudi dan tindakan kriminal lainnya.
2. Tidak dibenarkan
membunyikan bel/klakson kendaraan secara terus-menerus/memainkan gas kendaraan
yang berlebihan/bermain musik dengan keras, bernyanyi dengan keras sehingga
gaduh/bising mengganggu kenyamanan tetangga yang sedang istirahat, sakit dan
belajar.
3. Tidak dibenarkan
melakukan aktifitas dengan melakukan membunyikan musik atau bernyanyi atau
tertawa keras pada malam hari saat warga lain istirahat tidur.
4. Tidak dibenarkan
rumah pribadi atau rumah sewa dipergunakan untuk melakukan kegiatan kerohanian
yang mengundang warga lain diluar warga RT.07,
5. Penerangan lampu
jalan yang berada ditiang listrik diharapkan dalam kondisi menyala saat malam
hari dan kondisi mati saat siang hari, diharapkan kepedulian seluruh warga
untuk selalu memperhatikan lampu penerangan jalan.
Pasal 10
1. Setiap warga dilarang
berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang
dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT.07.
2. Setiap warga tidak diperkenankan melakukan kegiatan kerohanian yang
bersifat permanen dan mengundang umat lain selain kegiatan kerohanian yang
secara sah kegiatan warga dilingkungan RT.07;
3. Kepengurusan RT.07 akan mengarahkan kegiatan kerohanian selain kegiatan kerohanian RT.07 kepada ulama atau pemuka agama lingkungan atau kepada kepengurusan
masjid.
Pasal 11
1.
Warga
yang mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor
kepada pengurus RT/RW setempat dan
tetangga terdekat.
2.
Acara
hajatan atau keramaian tidak boleh melebih waktu jam 23:30 wib
3.
Apabila
acara hajatan itu menggunakan hiburan yang mengundang banyaknya orang datang
untuk menyaksikan hiburan itu, maka pihak yang melaksanakan hajatan wajib
menyediakan keamanan dari pihak kepolisian.
Pasal 12
1.
Untuk
menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu
jalan/teras setiap malamnya.
2.
Apabila
warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam
kondisi terkunci atau menambahkan kunci ganda demi keamanan kendaraan tersebut
dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktifitas tetangga
sekitar.
Pasal 13
1.
Selama
warga melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib lapor
pengurus RT dan tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan.
2.
Memperhatikan
dan memenuhi kaidah estetika, keindahan dan kemananan terkait dengan Garis
Sepadan Bangunan (GSB) dalam pembangunan rumah baru atau renovasi rumah.
3.
Tidak DIbenarkan
menutup atas saluran air/selokan/got dengan bangunan permanen sehingga dapat
menganggu kegiatan pembersihan lingkungan terutama saluran pembuangan air
4.
Setiap
warga yang melakukan pembangunan/renovasi harap memperhatikan material sehingga
tidak mengganggu fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah dari
pembangunan tersebut juga harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu keindahan/kebersihan
lingkungan.
BAB VII
KEBERSIHAN LINGKUNGAN DAN SALURAN AIR
Pasal 14
1.
Kerja
Bakti atau Gotong Royong RT.07 dilaksanakan 2 (dua) bulan sekali dan dapat
dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan atas dasar rapat RT.07
2.
Setiap warga
berkewajiban membersihkan lingkungan sekitar rumahnya
3.
Kegiatan kerja bakti
yang ditetapkan oleh Rapat RT akan dilakukan dan dilaksanakan oleh seluruh
warga
dengan tanpa kecualian.
4.
Apabila ada warga
yang tidak dapat melakukan kerja bakti dengan alasan selain karena sakit, maka
warga tersebut wajib memberikan uang pengganti ketidakhadiran pada hari kerja
bakti atau pada hari sebelum kerja bakti sebesar Rp. 20.000, dan uang tersebut akan dipergunakan untuk keperluan lingkungan dan
atau kegiatan kerja bakti lainnya.
5.
Pelaksanaan
kerja bakti lingkungan diatur oleh kepengurusan RT.07 dari hasil rapat pengurus
dan saat pelaksanaan kerja bakti kepengurusan akan melakukan absensi kehadiran
warga.
6.
Jadwal
kerja bakti bulanan dilakukan mulai pukul 08:00 s/d selesai, apabila warga
kehadirannya kurang dari 4 jam maka kehadiran itu dianggap tidak ada.
7.
Kerja
bakti warga diawali dengan berkumpul di depan Pos ronda dan berakhir didepan
pos ronda guna melaksanakan absentsi
Pasal 15
1.
Setiap
warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah
masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
2.
Tidak
dibenarkan siapapun warga RT.07 menutup aliran pembuangan/drainase baik dengan
melakukan penyumbatan atau melakukan penutupan diatas aliran air tersebut
secara permanen.
3.
Diharapkan
pengertian dan kepedulian warga untuk tidak menutup saluran air secara permanen
atau saluran air dijadikan bagian dari bangunan.
4.
Apabila
diperlukan menutup atas saluran air diharapkan dengan sistem bisa dibuka
sehingga akan mudah untuk melakukan kerja bakti
5.
Kepengurusan
RT.07 berhak mengambil tindakan tegas pembongkaran penutupan saluran air
apabila penutupan itu menjadi masalah kelancaran jalannya air dan pembongkaran
tersebut tidak ada ganti kerugian.
Pasal 16
1.
Sampah
rumah tangga dan sampah plastik harus dipisahkan pada kantong yang berbeda
sebelum dibuang ditempat sampah umum sementara yang telah disediakan oleh
kepengurusan RW.09.
2.
Dilarang
membuang bungkusan sampah rumah tangganya di jalan-jalan, atau areal penghijauan
di sekitar lingkungan serta tidak menggantungkan kantong sampah di pagar atau
di pohon.
3.
Dilarang
membuang sampah ke rumah milik orang lain yang tidak berpenghuni (rumah
kosong).
4.
Jika
hendak membuat tempat sampah secara permanen harus dikoordinasikan terlebih
dahulu kepada pengurus RT. Dilarang membangun tempat sampah dengan ukuran besar
yang bisa mengganggu pengguna jalan dan fasilitas umum (mempersempit jalan
umum).
5.
Dilarang
membangun pagar rumah yang terlalu menjorok ke jalan yang bisa mengganggu
pengguna jalan dan fasilitas umum (mempersempit jalan umum) dan atau menutup selokan air/got.drainase.
6.
Dilarang
membakar sampah yang bisa menimbulkan asap polusi udara dan mengganggu
kesehatan.
7.
Bagi
warga yang berdagang agar memperhatikan kebersihan lingkungan dan membuat
tempat sampah.
BAB VIII
KENYAMANAN
1.
Warga
dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong
(fitnah) sehingga menimbulkan pencemaran nama baik.
2.
Jika
terjadi konflik, maka segeralah melakukan ishlah yakni sikap saling menghargai
dan saling menghormati;
3.
Ketua
RT harus selalu sebagai mediator dan mampu memberi teladan yang lebih baik
kepada warganya;
4.
Menegakkan
aturan berupa kebijakan, hukum yang seadil-adilnya, bila konflik tidak bisa
diatasi melalui islah.
5.
Diharapkan
setiap warga mempunyai rasa kepedulian hati akan hak kenyamanan dan kedamaian
warga lainnya.
Pasal 17
1.
Warga
yang memelihara binatang peliharaan (misalnya : unggas, kelinci, kucing,
anjing, kera, ayam dan lain-lain) harus manjaga dan mengawasi binatang
peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu dan atau
membahayakan tetangga atau orang lain.
2.
Warga
yang memelihara unggas agar memperhatikan kenyamanan lingkungan dari bau
kotoran atau bekas kotoran sehingga menimbulkan perselisihan warga.
3.
Tidak
dibenarkan warga memelihara binatang anjing dilingkungan RT.07
Pasal 20
Menolak segala bentuk sumbangan apapun yang
tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/Kelurahan/Kecamatan atau minimal
mendapat persetujuan dari Ketua RT.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 21
Demikian Peraturan Tata Tertib ini dibuat
demi mengutamakan kepentingan umum, bahwa apabila ada hal-hal lain yang belum
diatur dalam ketentuan tata tertib warga di lingkungan RT 07 RW 09, maka
bersama-sama tokoh masyarakat di lingkungan RT.07 membuat aturan tambahan untuk
menjadi aturan dalam tata tertib warga ini.
`Pasal 22
1.
Setiap
Warga RT.07, wajib bertanggung jawab
atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini, demi mencapai kehidupan Warga
RT.07, yang Tertib, Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.
2.
Pelanggaran
akan tata tertib ini akan dilakukan sanksi oelhe kepengurusan RT.07 apabila
terbukti ada warga melakukan pelanggaran.
3.
Tata
tertib ini berlaku efektif sejak tertanggal surat ini ditandatangani Ketua
RT.07/RW.09
Di tetapkan di : Sindangsari
Tanggal 24 Maret 2013
KETUA RT.07 RW.09
( WIDODO SASMITO )
Tembusan disampaikan :
1.
M. Sholichin. SH ( Ketua RW.09 )
2.
Seluruh Warga RT.07