Tata Tertib


TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA  (RT)
PERUMAHAN TAMAN WALET
RUKUN TETANGGA (RT) 007, RUKUN WARGA (RW) 09
KELURAHAN  SINDANGSARI, KECAMATAN PASAR KEMIS, TANGERANG


KEPUTUSAN KETUA RT.07  RW.09
NOMOR : 001 / RT.07 / III / 2013

TENTANG

TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA (RT) 07

Bismillahirrahmanirrahim, Ketua Rukun Tetangga (RT.07), Rukun Warga (RW.09) Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang

Menimbang :

1.    Bahwa, seiring dengan perkembangan jumlah warga yang menghuni wilayah RT.07 terus bertambah, seiring memunculkan tindakan-tindakan warga yang dapat mengganggu ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga RT.07 secara umum.

2.    Bahwa, tidak adanya kesamaan pandang tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga RT.07 yang berkaitan dengan usaha menjaga ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga sangat dimungkinkan menimbulkan gesekan antar warga.

3.    Bahwa, sampai saat ini belum terdapat peraturan tata tertib yang dapat dijadikan landasan bagi warga RT.07 untuk menjaga ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan, sebagaimana dimaksud konsideran menimbang  huruf 2, maka dipandang perlu untuk ditetapkan Tata Tertib Warga dalam bentuk Surat Keputusan Ketua RT.07.

Mengingat :

1.    Persamaan hak dan kewajiban setiap warga yang tinggal dilingkungan RT.07.

2.    Mempertahankan rasa kepedulian terhadap lingkungan dan rasa kerukunan sesama warga di lingkungan RT.07


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

TATA TERTIB WARGA RT.07 RW.09 KELURAHAN SINDANGSARI,
KECAMATAN PASAR KEMIS, KABUPATEN TANGERANG




BAB I
Visi Dan Misi

Visi :

Terwujudnya Keluarga Yang Beriman Dan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa , Berakhlak Mulia Dan Berbudi Luhur, Sehat Sejahtera Maju Mandiri, Kesetaraan Dan Keadilan Gender Serta Kesadaran Hukum Dan Lingkungan.

HUNIAN SMART
“ SANTAI, MANDIRI, AMAN, RAMAH dan TENTRAM “


Misi :

1.     Meningkatkan Mental Spiritual, Perilaku Hidup Dengan Menghayati Dan Mengamalkan Pancasila Serta Meningkatkan Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Sesuai Dengan Hak Asasi Manusia (Ham), Demokrasi,

2.     Meningkatkan Kesetiakawanan Sosial Dan Kegotong Royongan Serta Pembentukan Watak Bangsa Yang Selaras Serasi Dan Seimbang.

3.     Meningkatkan Pendidikan Dan Keterampilan Yang Diperlukan Dalam Upaya mencerdaskan Kehidupan Bangsa Serta Pendapatan Keluarga.


Tugas dan Fungsi

Tugas

1.     Merencanakan, Melaksanakan Dan Membina Pelaksanaan Program Kerja RT , sesuai dengan Keadaan Dan Kebutuhan Warga;

2.     Menghimpun Menggerakan Dan Membina Potensi Masyarakat, Khususnya Keluarga Untuk Terlaksananya Program - Program Warga;

3.     Memberikan Bimbingan Motifasi Dan Memfasilitasi Warga Atau Kelompok-Kelompok Warga Dibawahnya;

4.     Menyampaikan Laporan Tentang Pelaksanaan Tugas RT Kepada Warga dan RW;

5.     Mengadakan Supervisi, Pelaporan Tentang Pelaksanaan Tugas Kepada Warga dan RW.

Fungsi

1.     Menyusun Rencana Kerja Sebagai Penjabaran Hasil Rapat Warga Sesuai Dengan Program Pokok RT;

2.     Memberikan Petunjuk, Bimbingan, Pebinaan Dalam Pelaksanaan Program-Program RT Kepada Warga;

3.     Melakukan Monitoring, Evaluasi, Supervisi Dan Bimbingan Serta Memberikan Tanggapan/Umpan Balik Ke Warga Di Bawahnya Dalam Pelaksanaan Program;

4.     Melaksanakan Tertib Admnistrasi Sesuai Dengan Ketentuan;

5.     Melaksanakan Upaya-Upaya Peningkatan Mutu Pengelolaan RT Dan Kinerja Tim Penggerak RT;

6.     Menerima, Mengolah Dan Mengirimkan Laporan Tahunan Kepada Warga dan RW;

7.     Mengadakan Kerjasama Dengan Mitra Kerja Dari Instansi Terkait, Lembaga Kemasyarakatan, Lsm, Swasta Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Dan Saling Menguntungkan.


BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA

Pasal 1

1.     Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan untuk disampaikan kepada  pengurus RT 07.

2.     Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan yang diadakan dilingkungan RT.07.

3.     Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai ketua RT maupun pengurus RT 07 pada saat berakhirnya jabatan RT.

4.     Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT 07 secara proposional.

5.     Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan keamanan, ketentraman dan kebersihan lingkungan yang diwujudkan secara bersama sama dalam satu kesatuan rukun tetangga.

6.     Setiap warga berhak meminjam inventaris yang dimiliki RT untuk keperluan hajatan keluarga.

7.     Setiap warga berhak mendapatkan keamanan dan perlindungan dalam menjalankan ibadah keagamaan sesuai dengan kepercayaannya.

Pasal 2

1.     Setiap warga wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban, keamanan, ketentraman, kebersihan, kenyamanan dan kerukunan bersama.

2.     Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.

3.     Setiap warga wajib membayar iuran bulanan yang besarnya di tetapkan pengurus yang dibayarkan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.

4.     Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT demi kepentingan bersama, maka warga diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).

5.     Setiap warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT wajib membawa KTP dan Kartu Keluarga.

6.     Setiap warga yang memerlukan surat keterangan/surat pengantar RT wajib menunjukkan kartu iuran bulanan sebagai bukti pelunasan iuran wajib setiap bulan. Jika tidak bisa menunjukkan kartu iuran di atas, layanan tersebut ditangguhkan sampai bisa melunasi kewajibannya atau menunjukkan bukti lain yang menyatakan telah melunasi kewajibannya.


BAB III
PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KEUANGAN

Kepengurusan RT.07 akan membuat anggaran belanja organisasi setiap tahunannya melalui rapat pengurus dan disosialisasikan dalam rapat warga untuk disetujui sehingga iuran bulanan dapat ditinjau kembali apabila keperluan anggaran belanja meningkat dari tahun sebelumnya.

Pasal 3

1.     Setiap warga berkewajiban membayar iuran bulanan yang telah ditetapkan dengan perincian pembayaran iuran warga setiap bulannya yaitu :

a.    Kas RT.07                                       sebesar          Rp.  5.500,-
b.    Kas Sosial                                       sebesar          Rp.     500,-
c.    Kas RW.09                                      sebesar          Rp.  1.000,-
d.    Kas Sampah                                  sebesar          Rp.  3.000,-
e.    Kas Pembangunan Masjid          sebesar          Suka Rela

2.     Untuk warga baru yang tinggal dilingkungan RT.07/RW.09 diwajibkan membayar uang partisan sebesar Rp.  50.000,-

3.     Pembayaran iuran bulanan dan uang partisan warga baru dititipkan kepada Sekbid Humas untuk setiap bulannya paling lambat tanggal 10 (sepuluh).

4.     Apabila warga belum membayar iuran bulanan sampai batas waktu tanggal 10 (sepuluh) maka warga tersebut wajib menyerahkan pembayarannya ke rumah Humas

5.     Perhitungan kewajiban pembayaran iuran bulanan warga dihitung dalam setahun adalah 12 (dua belas) bulan.

6.     Kepengurusan RT.07 memberikan dispensasi pembayaran iuran bulanan terhadap kepengurusan Humas

Pasal 4

1.     Kepengurusan RT.07 berhak menggunakan keuangan kas untuk keperluan kegiatan warga dan kegiatan organisasi RT.07 serta memberikan bantuan kepada pihak lain yang dianggap perlu.


2.     Pengeluaran keuangan diatur untuk kegunaannya yaitu :
a.    Biaya kegiatan organisasi
b.    Biaya kegiatan warga
c.    Biaya Perawatan sarana dan prasarana
d.    Biaya pembinaan dan pengembangan bakat remaja
e.    Biaya penambahan bantuan sosial

3.    Pemberian Dana bantuan sosial ditetapkan yaitu :
a.    Bantuan warga sakit                 sebesar          Rp. 200.000 / setahun perorang
b.    Bantuan warga meninggal      sebesar          Rp. 300.000

Catatan :
a.    Orang sakit yang bersifat rawat inap melebihi waktu 2 hari
b.    Bantuan warga meninggal diserahkan kepada ahli warisnya setelah pemakaman jenazah dilakukan.

Pasal 5

Pengurus RT wajib menyampaikan laporan pengelolaan keuangan RT.07 maupun kegiatan-kegiatan yang dilakukan pengurus kepada Seluruh Warga melalui Pertemuan Rutin Warga RT.07.


BAB IV
KETERTIBAN LINGKUNGAN

Pasal 6

1.     Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan , bagi setiap warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di wilayah RT.07 RW.09 wajib melapor kepada Ketua RT.07, dengan mengisi data yang telah disiapkan oleh Pengurus RT dan juga menyelesaikan persyaratan administrative sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan pengurus RT.07.

2.     Lapor warga baru wajib membawa
a.     Foto copy KTP suami istri.
b.     Foto copy Surat nikah atau keterang menikah
c.      Foto copy kartu keluarga
d.     Foto copy surat keterangan pindah dari asal tinggal

3.     Warga baru dan atau warga yang meninggalkan (pindah) domisili rumah ke luar wilayah RT.07 RW.09 diwajibkan lapor kepada pengurus RT, melampirkan foto copy identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Nikah bagi yang sudah menikah dan Kartu Keluarga (KK).

4.     Bagi warga pengontrak/sewa rumah saat melaporkan diri wajib disertakan pemilik rumah yang dikontraknya/ yang disewanya, apabila tidak dilakukan maka kepengurusan RT.07 berhak menegur dan bila perlu mengambil tindakan penolakan penerimaan warga tersebut.



Pasal 7

1.     Warga yang akan meminta pelayanan surat keterangan dari kepengurusan RT.07 wajib membawa bukti pembayaran iuran bulanan.

2.     Pengurus RT.07 hanya akan memberikan surat keterangan kepada warga apabila warga tersebut tidak mempunyai tunggakan iuran bulanan.

3.     Surat keterangan domisili untuk pendatang baru akan diberikan apabila orang tersebut menyertakan surat keterangan dari kepengurusan RT asalnya.


BAB V
PENGHIJAUAN LINGKUNGAN

Sebagai bentuk partisipasi warga dalam mendukung gerakan hijau atau menghijaukan wilayah tinggal, warga dihimbau bersama-sama melakukan penghijauan dengan cara menanam tanaman hias atau tumbuhan lainnya dengan media dalam pot yang akan menambah keindahan lingkungan.

a.    Menanam pohon buah-buahan paling tidak satu rumah dapat menanam satu pohon buah. Kalaupun lahan taman di depan rumah tidak memadai, pohon buah dapat saja ditanam di area hijau depan rumah. Selain dapat memberikan efek teduh dan udara ruang sejuk di sebuah hunian, ditinjau perpektif lingkungan tanaman buah semacam ini akan membuat siklus kehidupan alam.

b.    Kepedulian warga terhadap lingkungan dapat dicontohkan dengan menjaga kebersihan itu bisa dilakukan dengan memulai diri sendiri, kepedulian lainnya adalah dengan cara menjaga keindahan lingkungan.

c.    Setiap warga yang menanam tanaman besar di luar pagar, harap merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan dan fasilitas umum.


BAB VI
KEAMANAN DAN KETENTRAMAN

Pasal 8

1.     Setiap warga yang menerima tamu, kerabat /keluarga yang bermaksud menginap lebih 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT.07  sebelum 1 x 24 jam.

2.     Apabila warga menerima tamu/orang asing dirumah maka :

a.   Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung.

b.   Menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan dengan tidak melakukan kegaduhan atau suara-suara yang dianggap menganggu kenyamanan istirahat warga sekitarnya

3.     Setiap Warga yang mempekerjakan orang lain, (Pembantu Rumah Tangga, Tukang Bangunan dll) wajib melaporkan kepada Pengurus RT dan menyampaikan Foto Copy Identitas pekerja tersebut.

Pasal 9

1.     Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT.07 untuk melakukan kegiatan transaksi pornografi, narkoba, obat terlarang, minuman keras, berjudi atau kegiatan mengarah berjudi dan tindakan kriminal lainnya.

2.     Tidak dibenarkan membunyikan bel/klakson kendaraan secara terus-menerus/memainkan gas kendaraan yang berlebihan/bermain musik dengan keras, bernyanyi dengan keras sehingga gaduh/bising mengganggu kenyamanan tetangga yang sedang istirahat, sakit dan belajar.

3.     Tidak dibenarkan melakukan aktifitas dengan melakukan membunyikan musik atau bernyanyi atau tertawa keras pada malam hari saat warga lain istirahat tidur.

4.     Tidak dibenarkan rumah pribadi atau rumah sewa dipergunakan untuk melakukan kegiatan kerohanian yang mengundang warga lain diluar warga RT.07,

5.     Penerangan lampu jalan yang berada ditiang listrik diharapkan dalam kondisi menyala saat malam hari dan kondisi mati saat siang hari, diharapkan kepedulian seluruh warga untuk selalu memperhatikan lampu penerangan jalan.

Pasal 10

1.     Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT.07.

2.     Setiap warga tidak diperkenankan melakukan kegiatan kerohanian yang bersifat permanen dan mengundang umat lain selain kegiatan kerohanian yang secara sah kegiatan warga dilingkungan RT.07;

3.     Kepengurusan RT.07 akan mengarahkan kegiatan kerohanian selain kegiatan kerohanian RT.07 kepada ulama atau pemuka agama lingkungan atau kepada kepengurusan masjid.

Pasal 11

1.     Warga yang mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada pengurus  RT/RW setempat dan tetangga terdekat.

2.     Acara hajatan atau keramaian tidak boleh melebih waktu jam 23:30 wib

3.     Apabila acara hajatan itu menggunakan hiburan yang mengundang banyaknya orang datang untuk menyaksikan hiburan itu, maka pihak yang melaksanakan hajatan wajib menyediakan keamanan dari pihak kepolisian. 



Pasal 12

1.     Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan/teras setiap malamnya.

2.     Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi terkunci atau menambahkan kunci ganda demi keamanan kendaraan tersebut dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktifitas tetangga sekitar.

Pasal 13

1.     Selama warga melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib lapor pengurus RT dan tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan.

2.     Memperhatikan dan memenuhi kaidah estetika, keindahan dan kemananan terkait dengan Garis Sepadan Bangunan (GSB) dalam pembangunan rumah baru atau renovasi rumah.

3.     Tidak DIbenarkan menutup atas saluran air/selokan/got dengan bangunan permanen sehingga dapat menganggu kegiatan pembersihan lingkungan terutama saluran pembuangan air

4.     Setiap warga yang melakukan pembangunan/renovasi harap memperhatikan material sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah dari pembangunan tersebut juga harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu keindahan/kebersihan lingkungan.


BAB VII
KEBERSIHAN LINGKUNGAN DAN SALURAN AIR

Pasal 14

1.     Kerja Bakti atau Gotong Royong RT.07 dilaksanakan 2 (dua) bulan sekali dan dapat dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan atas dasar rapat RT.07

2.     Setiap warga berkewajiban membersihkan lingkungan sekitar rumahnya

3.     Kegiatan kerja bakti yang ditetapkan oleh Rapat RT akan dilakukan dan dilaksanakan oleh seluruh warga dengan tanpa kecualian.

4.     Apabila ada warga yang tidak dapat melakukan kerja bakti dengan alasan selain karena sakit, maka warga tersebut wajib memberikan uang pengganti ketidakhadiran pada hari kerja bakti atau pada hari sebelum kerja bakti sebesar Rp. 20.000, dan uang tersebut akan dipergunakan untuk keperluan lingkungan dan atau kegiatan kerja bakti lainnya.


5.     Pelaksanaan kerja bakti lingkungan diatur oleh kepengurusan RT.07 dari hasil rapat pengurus dan saat pelaksanaan kerja bakti kepengurusan akan melakukan absensi kehadiran warga.

6.     Jadwal kerja bakti bulanan dilakukan mulai pukul 08:00 s/d selesai, apabila warga kehadirannya kurang dari 4 jam maka kehadiran itu dianggap tidak ada.

7.     Kerja bakti warga diawali dengan berkumpul di depan Pos ronda dan berakhir didepan pos ronda guna melaksanakan absentsi

Pasal 15

1.     Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).

2.     Tidak dibenarkan siapapun warga RT.07 menutup aliran pembuangan/drainase baik dengan melakukan penyumbatan atau melakukan penutupan diatas aliran air tersebut secara permanen.

3.     Diharapkan pengertian dan kepedulian warga untuk tidak menutup saluran air secara permanen atau saluran air dijadikan bagian dari bangunan.

4.     Apabila diperlukan menutup atas saluran air diharapkan dengan sistem bisa dibuka sehingga akan mudah untuk melakukan kerja bakti

5.     Kepengurusan RT.07 berhak mengambil tindakan tegas pembongkaran penutupan saluran air apabila penutupan itu menjadi masalah kelancaran jalannya air dan pembongkaran tersebut tidak ada ganti kerugian.

Pasal 16

1.     Sampah rumah tangga dan sampah plastik harus dipisahkan pada kantong yang berbeda sebelum dibuang ditempat sampah umum sementara yang telah disediakan oleh kepengurusan RW.09.

2.     Dilarang membuang bungkusan sampah rumah tangganya di jalan-jalan, atau areal penghijauan di sekitar lingkungan serta tidak menggantungkan kantong sampah di pagar atau di pohon.

3.     Dilarang membuang sampah ke rumah milik orang lain yang tidak berpenghuni (rumah kosong).

4.     Jika hendak membuat tempat sampah secara permanen harus dikoordinasikan terlebih dahulu kepada pengurus RT. Dilarang membangun tempat sampah dengan ukuran besar yang bisa mengganggu pengguna jalan dan fasilitas umum (mempersempit jalan umum).

5.     Dilarang membangun pagar rumah yang terlalu menjorok ke jalan yang bisa mengganggu pengguna jalan dan fasilitas umum (mempersempit jalan umum) dan atau menutup selokan air/got.drainase.


6.     Dilarang membakar sampah yang bisa menimbulkan asap polusi udara dan mengganggu kesehatan.

7.     Bagi warga yang berdagang agar memperhatikan kebersihan lingkungan dan membuat tempat sampah.


BAB VIII
KENYAMANAN

1.     Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah) sehingga menimbulkan pencemaran nama baik.

2.     Jika terjadi konflik, maka segeralah melakukan ishlah yakni sikap saling menghargai dan saling menghormati;

3.     Ketua RT harus selalu sebagai mediator dan mampu memberi teladan yang lebih baik kepada warganya;

4.     Menegakkan aturan berupa kebijakan, hukum yang seadil-adilnya, bila konflik tidak bisa diatasi melalui islah.

5.     Diharapkan setiap warga mempunyai rasa kepedulian hati akan hak kenyamanan dan kedamaian warga lainnya.

Pasal 17

1.     Warga yang memelihara binatang peliharaan (misalnya : unggas, kelinci, kucing, anjing, kera, ayam dan lain-lain) harus manjaga dan mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu dan atau membahayakan tetangga atau orang lain.

2.     Warga yang memelihara unggas agar memperhatikan kenyamanan lingkungan dari bau kotoran atau bekas kotoran sehingga menimbulkan perselisihan warga.

3.     Tidak dibenarkan warga memelihara binatang anjing dilingkungan RT.07

Pasal 20

Menolak segala bentuk sumbangan apapun yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/Kelurahan/Kecamatan atau minimal mendapat persetujuan dari Ketua RT.




BAB IX
PENUTUP

Pasal 21

Demikian Peraturan Tata Tertib ini dibuat demi mengutamakan kepentingan umum, bahwa apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib warga di lingkungan RT 07 RW 09, maka bersama-sama tokoh masyarakat di lingkungan RT.07 membuat aturan tambahan untuk menjadi aturan dalam tata tertib warga ini.


`Pasal 22

1.     Setiap Warga RT.07, wajib bertanggung jawab  atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini, demi mencapai kehidupan Warga RT.07, yang Tertib, Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.

2.     Pelanggaran akan tata tertib ini akan dilakukan sanksi oelhe kepengurusan RT.07 apabila terbukti ada warga melakukan pelanggaran.

3.     Tata tertib ini berlaku efektif sejak tertanggal surat ini ditandatangani Ketua RT.07/RW.09



Di tetapkan di : Sindangsari
Tanggal 24 Maret 2013


KETUA RT.07 RW.09




( WIDODO SASMITO )



Tembusan disampaikan :
1.       M. Sholichin. SH ( Ketua RW.09 )
2.       Seluruh Warga RT.07
Klik untuk melihat
Anda bisa melihat dan membaca artikel dari bolg kami ,Daftar isi blog :

Sabar sejenak kami sedang memuat...
DTE :]

(Klik Disini) Lihat Peta Taman Walet

Mulai tanggal 29 Maret 2013, Setiap warga yang akan meminta Surat keterangan RT agar melampirkan Iuran Bulanan, Pengurus RT hanya akan melayani setiap warga yang tidak mempunyai tunggakan Iuran Bulanan