Pedoman RT dan RW


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Propinsi Banten.
b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan Propinsi Banten.
c. Gubernur adalah Gubernur Propinsi Banten.
d. Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi adalah Pemerintah Kotamadya/Kabupaten
Administrasi Propinsi Banten.
e. Walikotamadya/Bupati Administrasi adalah Walikotamadya/Bupati Administrasi Propinsi
Banten.
f. Pemerintah Kecamatan adalah Pemerintah Kecamatan pada Propinsi Banten.
g. Camat adalah Kepala Pemerintahan Kecamatan pada Propinsi Banten.
h. Pemerintah Kelurahan adalah Pemerintahan Kelurahan pada Propinsi Banten.
i. Lurah adalah Kepala Pemerintahan Kelurahan pada Propinsi Banten.
j. Dewan Kelurahan adalah Dewan Kelurahan pada Propinsi Banten.
k. Tokoh Masyarakat adalam pemimpin masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan sosial
kemasyarakatan (Poleksosbudhankam) yang diakui oleh masyarakat lingkungannya.
l. Penduduk setempat adalah setiap orang, baik warga negara Republik Indonesia maupun orang asing yang secara de facto dan de jure bertempat tinggal di dalam wilayah RT dan RW yang bersangkutan.
m. Kepala Keluarga adalah penanggungjawab anggota keluarga yang terdaftar dalam kartu
keluarga.
n. Penduduk dewasa adalah penduduk yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau yang telah
atau pernah kawin.
o. Swadaya masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat itu.
p. Pemberdayaan masyarakat adalah pengikut sertaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemilikan.
q. Kartu Keluarga adalah kartu yang berisi data identitas kepala keluarga dan anggotanya yang telah dicatat dan ditandatangani oleh Ketua RT, RW dan Lurah.
BAB II
LANDASAN, TUJUAN, KEDUDUKAN
Pasal 2
1) Memberikan pelayanan kepada penduduk setempat sesuai denagn ketentuan yang berlaku;
2) Mengerjakan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;
3) Berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat;
4) Berpartisipasi dan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
5) Berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga masyarakat;
6) Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dengan pemerintah masyarakat;
7) Manjaga hal-hal yang berkaitan denga lingkungan;
8) Berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, ekonomi dan sosial yang biayanya bersumber dari swadaya masyarakat dan atau Pemerintah daerah serta mempertangung jawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9) Memberikan saran dan pertimbangan kepada anggota Dewan Kelurahan yang berasal dari RW yang bersangkutan. 
BAB III
TUGAS DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Tugas dan kewajiban RT dan RW ditetapkan oleh forum musyawarah RT dan RW dengan berpedoman kepada upaya-upaya dalam rangka :

(1) Memberikan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;
(2) Menggerakkan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;
(3) Berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat;
(4) Berpartisipasi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
(5) Berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga
masyarakat;
(6) Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antara
masyarakat dengan pemerintah daerah;
(7) Menjaga hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan;
(8) Berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, ekonomi dan sosial yang biayanya dari swadaya masyarakat dan atau pemerintah daerah serta
mempertanggungjawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(9) Memberikan saran dan pertimbangan kepada anggota Dewan Kelurahan yang berasal dari RW yang bersangkutan.
BAB IV
RUKUN TETANGGA
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 4
1) Pembentukan wilayah RT secaa administrasi ditetapkan oleh lurah atas usul masyarakat dan dengan memperhatikan kondisi lingkungannya.
2) Setiap RT terdiri dari 30 sampai dengan 60 kepala keluarga.
3) Bagi wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, jumlah kepada Keluarga sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini, dapat disesuaikan dengan kebutuhan setempat.
4) Bagi penduduk yang bertempat tinggal di asrama, rumah susun, kondominium, apartemen atau yang sejenis dapat dibentuk RT tersendiri atau digabungkan dengan RT yang berdekatan.
5) Dalam hal RT tersebut pada ayat (4) pasal ini menjadi RT tersendiri, ketentuan jumlah kepala keluarga tersebut sebagaimana dimaksud ayat (2) apat disesuaikan dengan kebutuhan setempat. 
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 5
Anggota RT adalah penduduk setempat yang terdaftar dalam kartu keluarga pada RT bersangkutan.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban
Pasal 6
(1) Anggota RT mempunyai hak :
a. mamperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT dan RW;
b. mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RT dan RW;
c. memilih pengurus RT;
d. dipilih sebagai pengurus RT dan RW;
e. turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT dan RW.
(2) Anggota RT mempunyai kewajiban :
a. melaksanakan keputusan forum musyawarah RT dan RW;
b. menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT dan RW;
c. berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT dan RW.
(3) Ketentuan ayat (1) dan (2) pasal ini dapat ditambah dan dikurangi oleh forum musyawarah RT. 
Bagian Keempat
Pengurus
Pasal 7
(1) Pengurus RT terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan;
(2) Ketua RT terpilih menyusun kepengurusan RT. 
Pasal 8
(1) untuk menjadi pengurus RT harus memenuh persayaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Republik Indonesia baik laki-laki maupun perempuan;
b. Berkelakuan baik;
c. Penduduk dewasa;
d. Dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh forum musyawarah RT.
(2) Pengurus RT tidak boleh merangkap jabatan pengurus RW/dewan kelurahan/dewan kota. 
Pasal 9
(1) Pemilihan ketua RT diselenggarakan oleh panitia pemilihan ketua RT;
(2) Pemilihan ketua RT sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan dalam forum
musyawarah;
(3) Forum musyawarah menetapkan tata cara pemilihan ketua RT;
(4) Ketua RT terpilih ditetapkan secara administrasi dengan keputusan lurah. 
Pasal 10
(1) Pembagian tugas antar pengurus RT ditetapkan dalam forum musyawarah RT;
(2) Pengurus RT bertanggungjawab kepada forum musyawarah RT. 
Pasal 11
(1) Masa bakti pengurus RT adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal Ketua RT terpilih;
(2) Selambat-lambatnya 14 hari sebelum berakhir masa baktinya, ketua RT wajib melaksanakan pembentukan panitia pemilihan ketua RT periode berikutnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9. 
Pasal 12
(1) Pengurus RT berhenti sebelum selesai masa baktinya karena:
a. meninggal dunia;
b. keputusan forum musyawarah RT;
c. permintaan sendiri secara tertulis;
d. pindah tempat tinggal keluar wilayah RT yang bersangkutan;
e. melakukan perbuatan tercela sebagai pengurus RT;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
(2) Ketua RT yang berhenti sebelum selesai masa baktinya diganti oleh salah seorang Pengurus RT berdasarkan hasil keputusan forum musyawarah sampai dengan selesai masa baktinya;
(3) Pemberhentian dan pergantian pengurus RT sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini ditetapkan secara administrasi dengan keputusan lurah atas usul ketua RW. 
Bagian Kelima
Forum Musyawarah RT
Pasal 13
(1) Forum musyawarah RT merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi RT;
(2) Forum musyawarah RT terdiri dari pengurus RT dan penduduk dewasa anggota RT;
(3) Tata cara musyawarah ditentukan dalam forum musyawarah RT. 
BAB V
RUKUN WARGA
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 14
(1) Pebentukan wilayah RW ditetapkan secara administrasi oleh camat dengan memperhatikan kondisi lingkungan dan atas usul lurah berdasarkan atas keputusan forum musyawarah RW;
(2) Setiap RW terdiri dari 8 sampai dengan 16 RT;
(3) Bagi wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, jumlah RW sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini, dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan setempat. 
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 15
Anggota RW adalah anggota RT. 
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban
Pasal 16

Hak dan kewajiban anggota RW adalah sama dengan hak dan kewajiban anggota RT 
Bagian Keempat
Pengurus
Pasal 17
(1) Pengurus RW terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi sesuai
dengan kebutuhan;
(2) Ketua RW terpilih menyusun kepengurusan RW. 
Pasal 18
(1) Untuk menjadi pengurus RW harus memenuhi persyaratan sama dengan untuk menjadi
pengurus RT;
(2) Pengurus RW tidak boleh merangkap jabatan pengurus RT/dewan kelurahan/dewan kota. 
Pasal 19
(1) Pemilihan ketua RW diselenggarakan oleh panitia pemilihan ketua RW;
(2) Pemilihan ketua RW sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan dalam forum
musyawarah RW;
(3) Forum musyawarah menetapkan tata cara pemilihan ketua RW;
(4) Ketua RW terpilih ditetapkan secara administrasi dengan keputusan camat. 
Pasal 20
(1) Pembagian tugas antar pengurus RW ditetapkan dalam forum musyawarah RW;
(2) Pengurus RW bertanggungjawab kepada forum musyawarah RW. 
Pasal 21
(1) Masa bakti pengurus RW selama 3 Tahun terhitung sejak Ketua RW terpilih.
(2) Selambat-lambatnya 14 hari sebelum berakhir masa baktinya, ketua RW wajib melaksanakan pembentukan panitia ketua RW priode berikutnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1).
Pasal 22
(1) Pengurus RW berhenti sebelum selesai masa baktinya karena :
a. meninggal dunia;
b. keputusan forum musyawarah RW;
c. permintaan sendiri secra tertulis;
d. pindah tempat tinggal keluar wilayah RW yang bersangkutan;
e. melakukan perbuatan tercela sebagai pengurus RW;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8;
(2) Ketua RW yang berhenti sebelum selesai masa baktinya diganti oleh salah seorang pengurus
berdasarkan hasil keputusan forum musyawarah sampai dengan selesai masa baktinya;
(3) Pemberhentian dan pergantian pengurus RW sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini ditetapkan secara administrasi dengan keputusan camat atas usul lurah berdasarkan keputusan forum musyawarah RW.

Bagian Kelima Forum Musyawarah RW 
Pasal 23
(1) Forum musyawarah RW merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi RW;
(2) Forum musyawarah RW terdiri dari pengurus RT dan RW;
(3) Tata cara musyawarah ditentukan dalam forum musyawarah RW. 
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 24
(1) Ketentuan mengenai keuangan ditentukan oleh forum musyawarah RT dan RW sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(2) Kekayaan dan atau barang inventaris organisasi masyarakat RT dan RW dikelola secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. 
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 25

Pemerintah Propinsi Banten melakukan upaya-upaya dalam rangka peningkatan kinerja RT dan RW sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26

(1) RT dan RW yang ada pada saat berlakunya keputusan ini adalah tetap sebagai RT dan RW;
(2) Pengurus RT dan RW sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini tetap melaksanakan kegiatannya sampai dengan masa baktinya berakhir. 

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan kemudian;
(2) Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1332 tahun 1995 tentang Peraturan Dasar Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT-RW) Propinsi Banten dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propins Banten. 
Klik untuk melihat
Anda bisa melihat dan membaca artikel dari bolg kami ,Daftar isi blog :

Sabar sejenak kami sedang memuat...
DTE :]

(Klik Disini) Lihat Peta Taman Walet

Mulai tanggal 29 Maret 2013, Setiap warga yang akan meminta Surat keterangan RT agar melampirkan Iuran Bulanan, Pengurus RT hanya akan melayani setiap warga yang tidak mempunyai tunggakan Iuran Bulanan