Syarat-Syarat Ketua RT


Setiap Calon Pengurus RT harus memenuhi syarat :

  1. beragama;
  2. sebagai penduduk setempat minimal 6 (enam) bulan secara terus-menerus dan dibuktikan dengan KK/KTP;
  3. usia minimal 21 ( dua puluh satu) tahun atau 17 ( tujuh belas ) tahun yang pernah kawin;
  4. lurah dan perangkat Kelurahan tidak diperbolehkan merangkap menjadi pengurus RT di wilayah kerjanya;
  5. sanggup menggerakkan swadaya gotong-royong masyarakat dan mempunyai kemampuan untuk bekerja dan membangun.
Klik untuk melihat
Anda bisa melihat dan membaca artikel dari bolg kami ,Daftar isi blog :

Sabar sejenak kami sedang memuat...
DTE :]

(Klik Disini) Lihat Peta Taman Walet

Mulai tanggal 29 Maret 2013, Setiap warga yang akan meminta Surat keterangan RT agar melampirkan Iuran Bulanan, Pengurus RT hanya akan melayani setiap warga yang tidak mempunyai tunggakan Iuran Bulanan