Mempunyai tugas :
- Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak;
Mempunyai fungsi :
- pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT;
- penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan;
- pencatatan kekayaan yang dimiliki.