Tugas Seksi Pemberdayaan Keluarga


A. Mempunyai tugas : 
  1. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha peningkatan taraf hidup keluarga dan pelaksanaan program keluarga berencana;
  2. mengkoordinasikan kegiatan partisipasi wanita dalam pembangunan keluarga;
  3. melaksanakan usaha-usaha di kalangan keluarga dan masyarakat;
  4. memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada ibu-ibu rumah tangga mengenai program peningkatan peranan wanita dalam pembangunan;
  5. meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, keagamaan, pemuda, olahraga, kesenian dan kesejahteraan sosial;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas-tugas seksi pemberdayaan keluarga.
B. Mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
  2. penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
  3. pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
  4. pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
  5. pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
  6. pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  7. penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  8. pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
  9. penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.
Klik untuk melihat
Anda bisa melihat dan membaca artikel dari bolg kami ,Daftar isi blog :

Sabar sejenak kami sedang memuat...
DTE :]

(Klik Disini) Lihat Peta Taman Walet

Mulai tanggal 29 Maret 2013, Setiap warga yang akan meminta Surat keterangan RT agar melampirkan Iuran Bulanan, Pengurus RT hanya akan melayani setiap warga yang tidak mempunyai tunggakan Iuran Bulanan