Pembuatan KTP


1.   KTP Baru
- Surat pengantar dari RT/Desa
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy Akte Kelahiran
- Foto copy Ijasah bagi yang memiliki

2.   Perpanjangan KTP
- Permohonan pembuatan KTP (Berkas F1.07)
- Surat Pengantar dari RT/Desa
- Foto copy Kartu Keluarga
- KTP yang lama

3.   KTP Hilang
- Permohonan pembuatan KTP (Berkas F1.07)
- Surat Pengantar dari RT/Desa
- Foto copy Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
PROSES PEMBUATAN KTP
1.   Petugas menerima berkas pemohon
2.   Verifikasi / validasi data pemohon
3.   Pemotretan pada pemohon
4.   Entry data ke dalam program SIAK
5.   Printing KTP
6.   Pencatatan nomor kendali
7.   Penandatanganan KTP oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Klik untuk melihat
Anda bisa melihat dan membaca artikel dari bolg kami ,Daftar isi blog :

Sabar sejenak kami sedang memuat...
DTE :]

(Klik Disini) Lihat Peta Taman Walet

Mulai tanggal 29 Maret 2013, Setiap warga yang akan meminta Surat keterangan RT agar melampirkan Iuran Bulanan, Pengurus RT hanya akan melayani setiap warga yang tidak mempunyai tunggakan Iuran Bulanan