Prosedur Layanan Masyarakat

Guna tertibnya administrasi di lingkungan RT.07 RW.09 Perumahan Taman Walet, maka bagi warga yang hendak membuat Surat Pengantar dari RT, Ketentuannya sebagai berikut :
 
1. MEMBUAT KK & KTP BARU : 
Bagi warga pendatang baru, jika hendak membuat Surat pengantar dari RT
untuk membuat KK & KTP maka harus melampirkan :
- Fotocopi Surat Pindah Alamat Asal 
- Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
- Menunjukkan KK&KTP Asli
- Kartu Iuran Bulanan Warga
 
2. PERPANJANGAN KTP, SIM & SKCK :
- Fotocopi KTP & KK
- Menunjukan KTP & KK Asli
- Kartu Iuran Bulanan Warga
  
3. ANDON NIKAH :
- Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
- Menunjukkan KTP & KK Asli
- Kartu Iuran Bulanan Warga
  
4. IJIN USAHA :
- Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
- Menunjukkan KTP & KK Asli
- Kartu Iuran Bulanan Warga
  
5. PINDAH ALAMAT :
- Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
- Menunjukkan KTP & KK Asli
- Kartu Iuran Bulanan Warga
  
6. KETERANGAN TIDAK MAMPU :
- Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
- Menunjukkan KTP & KK Asli
- Kartu Iuran Bulanan Warga
  
Sindangsari, 29 Maret 2013
KETUA RT.07 RW.09
Ttd.
(WIDODO SASMITO)






CATATAN :
 
- Dalam pengurusan Administrasi tidak boleh diwakilkan (harus yang bersangkutan),
kecuali ada suatu hal.

 
Klik untuk melihat
Anda bisa melihat dan membaca artikel dari bolg kami ,Daftar isi blog :

Sabar sejenak kami sedang memuat...
DTE :]

(Klik Disini) Lihat Peta Taman Walet

Mulai tanggal 29 Maret 2013, Setiap warga yang akan meminta Surat keterangan RT agar melampirkan Iuran Bulanan, Pengurus RT hanya akan melayani setiap warga yang tidak mempunyai tunggakan Iuran Bulanan