Dalam rangka menjalankan tugas & fungsi RT secara efektif dan efisien, maka dengan ini disusun uraian atau guideline tugas pengurus RT 07 RW 09 Perumahan TAMAN WALET - Sindangsari, Pasar Kemis sebagai berikut:
Ketua RT
Ketua RT memiliki ruang lingkup tugas sebagai berikut:
- Bertanggungjawab penuh terhadap kelangsungan jalannya roda keorganisasian Rukun TETANGGA .
- Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan warga yang berbentuk swadaya dan/atau gotong royong, mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan.
- Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih, sehat, dan sejahtera.
- Mengkoordinasikan pelaksanakan tugas dan program kerja seluruh RT yang ada dalam rangka mencapai sinergi bersama.
- Bersama-sama dengan pengurus RT menampung & mencari solusi atas masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
- Bersama dengan Sekretaris, memberikan pelayanan administratif kepada warga.
- Mengkomunikasikan aspirasi warga kepada pihak pemerintah (Kelurahan) dan melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu kepada Kelurahan.
- Mengkoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja masing-masing seksi dalam struktur organisasi RT.
- Memimpin delegasi RT dalam melakukan hubungan/kerjasama dengan pihak-pihak luar.
- Melakukan reshuffle/mutasi/rotasi kepengurusan RT jika dianggap perlu.
Sekretaris RT
Sekretaris bertugas membantu Ketua RT dalam menjalankan tugasnya dalam bidang administrasi kesekretariatan yang mencakup pada:
- Mengelola seluruh administrasi pengurus RT dalam pelayanan terhadap warga dan juga terhadap pemerintah (Kelurahan), termasuk di dalamnya surat keluar-masuk.
- Bekerja sama dengan pengurus RT melakukan kegiatan yang terkait dengan pemutakhiran data kependudukan warga secara rutin minimal 1 (satu) tahun sekali.
- Berperan sebagai wakil ketua RT dalam mendinamisasi dan menstabilisasi roda organisasi RT
- Membuat laporan tertulis atas kegiatan RT minimal setiap 3 (Tiga ) bulan sekali untuk disampaikan kepada warga dan pemerintah (kelurahan) sesuai dengan tingkat relevansinya.
Bendahara RT :
Bendahara bertugas membantu Ketua RT dalam menjalankan tugasnya dalam bidang keuangan RT yang mencakup pada:
- Mengelola cash flow keuangan RT secara transparan dan akuntabel dalam rangka mendukung seluruh kegiatan dalam ruang lingkup RT
- Berkoordinasi dengan seksi-seksi untuk menetapkan alokasi anggaran atas rencana kegiatan yang disusun.
- Membuat laporan keuangan secara berkala minimal 3 (bulan ) bulan sekali untuk disampaikan kepada warga.
Seksi-Seksi:
Seksi Keamanan & Ketertiban (Kamtib)
Bertugas membantu pengurus inti RT dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan aktivitas seksi keamanan & ketertiban lingkungan yang mencakup pada:
- Mengatur petugas keamanan dalam menjalankan tugas keamanan dan ketertiban di lingkungan RT.
- Memastikan petugas keamanan melaksanakan tugasnya secara efektif dalam rangka menjaga keamanan & ketertiban lingkungan.
- Mengambil tindakan awal yang diperlukan dalam menyelesaiakan permasalahan keamanan & ketertiban yang terjadi di lapangan.
- Memberikan laporan tertulis kepada ketua RT secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.
Program Kerja:
- Ø Mengatur system keamanan lingkungan (siskamling) yang tersentral.
- Ø Mengusahakan pos keamanan yang representatif.
- Ø Memfasilitasi tim keamanan dengan alat komunikasi.
- Ø Melakukan pembinaan mental (bintal) tim keamanan secara rutin/berkala.
- Ø Membuat dan mengatur jadwal ronda siskamling untuk malam minggu.
2 Seksi Pembangunan & Pemeliharaan (Banghara)
Bertugas membantu pengurus inti RT dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan seksi pembangunan & pemeliharaan yang mencakup pada:
- Mendata aset-aset RT yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
- Membuat program pembangunan & pemeliharaan berdasarkan skala prioritas & anggaran yang ada untuk seluruh aset yang telah diidentifikasi.
- Mengambil tindakan awal untuk memelihara & mengamankan aset untuk mencegah kerusakan yang lebih parah di kemudian hari.
- Memberikan laporan tertulis kepada Ketua RT secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.
Program Kerja:
- Ø Membangun gapura perumahan.
- Ø Membangun balai/kantor sekreatariat RT.
- Ø Memperbaiki jalan yang rusak.
- Ø Mengganti lampu penerangan jalan yang rusak/padam.
4 Seksi Hubungan Masyarakat (Humas)
Bertugas membantu pengurus inti RT dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan seksi informasi & komunikasi yang mencakup pada:
- Membantu pengurus inti dan seksi-seksi lainnya dalam penyampaian informasi kepada pengurus maupun kepada warga.
- Membantu mempercepat proses kerja dan/atau proses penyampaian informasi dengan memanfaatkan sistem teknologi yang tepat.
- Menyediakan sistem informasi yang mudah diakses oleh seluruh warga & pengurus yang berfungsi sebagai media penyimpanan data dan komunikasi.
- Memberikan laporan tertulis kepada ketua RT secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.
Program Kerja:
- Bekerjasama dengan Sekretaris membuat blog resmi pengurus RW sebagai media informasi dan sosialisasi program dan kinerja RT
- Bekerjasama dengan Sekretaris menerbitkan buletin ”Warta Bintama” yang terbit 1 (satu) bulanan.
- Membuat poster/pamflet/baliho mini motto ”AGAMIS” dan menempatkannya di sudut strategis perumahan.
5 Seksi Kesehatan dan Kebersihan Lingkungan (Sehber)
Bertugas membantu pengurus inti RT dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan aktivitas seksi kebersihan & pertamanan yang mencakup pada:
- Menetapkan aturan-aturan bagi warga dan menjaga konsistensi pelaksanaannya yang terkait dengan peningkatan kebersihan dan keindahan lingkungan.
- Bersama-sama dengan warga & petugas kebersihan, merencanakan dan melaksanakan kegiatan bersama yang berkaitan dengan peningkatan kebersihan dan pertamanan.
- Mengkoordinir petugas kebersihan dalam menjalankan tugas rutin untuk menjaga kebersihan & pertamanan.
- Memberikan laporan tertulis kepada ketua RT secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.
Program Kerja:
- Membuat jadwal kerja bakti masal.
- Membuat tempat sampah di setiap rumah warga perumahan, bekerjasama dengan masing-masing RT.
- Menanam pohon penghijauan untuk memperindah perumahan agar terlihat lebih asri, bekerjasama dengan masing-masing RT.
- Melakukan penyemprotan sarang nyamuk DBD minimal 1 kali setahun.
6 Seksi Pemuda, Olahraga & Kesenian (Daorkes)
Bertugas membantu pengurus inti RT dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan seksi olahraga & kesehatan yang mencakup pada:
- Merencanakan & melaksanakan program yang terkait dengan seksi olahraga, kesehatan & kesenian dengan melibatkan warga.
- Menstimulasi warga untuk gemar berolahraga dan hidup sehat.
- Mengapresiasi seni-budaya hasil karya anak bangsa serta menfasilitasinya bagi yang ingin mengembangkannya.
- Memberikan laporan tertulis kepada ketua RT secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.
Program Kerja:
- Membentuk organisasi Karang Taruna.
- Menyediakan fasilitas olahraga warga yang representatif.
- Menggelar Pesta Olahraga ,Seni Warga (POSGA) setiap tahun dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI.
- Membentuk kelompok seni warga (grup paduan suara, grup tari, theater, seni kaligrafi, dll)
7 Seksi Kerohanian & Kerukunan (Rokun)
Bertugas membantu pengurus inti RT dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan aktivitas seksi kerohanian & kerukunan warga yang mencakup pada:
- Mendorong kesadaran warga untuk semakin mendalami pemahaman dan ajaran agamanya sehingga terbentuk sikap saleh dan takwa yang terejawantah dalam pola pikir dan perilakunya.
- Memupuk terus suasana kerukunan dan kekeluargaan di antara para warga yang berbeda agama dan keyakinan dengan dilandasi rasa saling menghargai dan menghormati.
- Memberikan laporan tertulis kepada ketua RT secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.
Program Kerja:
- Memfasilitasi forum silaturahmi antar warga pada setiap perayaaan hari besar agama.
- Mengkomunikasikan program-program RW yang bersinergi dengan program/kegiatan DKM.
- Menyelenggarakan kegiatan keagamaan dan atau menggelar acara wisata spiritual.
8 Seksi Pembinaan Keluarga (PKK)
Bertugas membantu pengurus inti RT dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan aktivitas seksi pembinaan keluarga (PKK) yang mencakup pada:
- Merencanakan & melaksanakan program yang khusus terkait dengan kegiatan kewanitaan dengan melibatkan para ibu-ibu dan atau kaum wanita.
- Menstimulasi dan memfasilitasi para ibu dan atau kaum wanita untuk gemar melaksanakan kegiatan keibuan/kewanitaan yang produktif dan bermanfaat bagi keluarga.
- Memediasi atau mewakili pengurus RT dalam hal berkomunikasi dengan pihak pemerintahan (kelurahan) terkait dengan kegiatan keibuan/kewanitaan.
- Memberikan laporan tertulis kepada ketua RT secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.
Program Kerja:
- Mengadakan kegiatan arisan ibu-ibu secara berkala.
- Menyelenggarakan acara Posyandu setiap bulan.
- Menggelar kegiatan keagamaan (pengajian) khusus ibu-ibu.
- Membuat kegiatan keterampilan dan atau ekonomi kreatif.
- Mengadakan kegiatan olahraga khusus ibu-ibu.
- Dan kegiatan produktif lainnya.
9 TPW ( TIM PERWAKILAN WARGA )
Tim Perwakilan Warga memiliki ruang lingkup tugas sebagai berikut:
- Berperan sebagai ”lembaga konsultansi” bagi kepengurusan RT.
- Memberikan masukan-masukan/pertimbangan-pertimbangan yang konstruktif kepada pengurus RT baik diminta maupun tidak.
- Sebagai lembaga legelatif yaitu menyusun AD /ART ke RT an