KEPUTUSAN RAPAT PENGURUS
Tanggal 31-Januari-2011
Tanggal 31-Januari-2011
- Kegiatan ronda tetap diaktifkan, denda ronda efektif akan dilakukan terhitung tanggal 1 Februari 2011, bagi warga yang tidak melaksanakan ronda maka akan dikenakan sanksi denda pembayaran sebesar Rp. 5.000 / ketidakhadiran
- Memberikan Dispensasi kebebasan pada petugas Humas untuk : Tidak membayar uang iuran bulanan berupa : uang kas RT dan Uang SAmpah serta Uang Kas RW.
- Menaikan pembayaran uang kas RT menjadi Rp. 5.500/bulan/KK untuk setiap bulannya dan menetapkan pembayaran uang iuran sebagai berikut : Kas RT sebesar Rp. 5.500, Kas RW sebesar Rp. 1.000, Kas Sampah sebesar Rp. 3.000, Kas Sosial sebesar Rp. 500,-
- Menetapkan RAPB (Rancangan Anggaran Pendapatan Biaya) untuk masa anggaran tahun 2011.
- Akan membentuk kegiatan pemuda dalam pelaksanaan kegiatan warga di lingkungan.
- Mendukung kegiatan pengembangan bakat remaja baik dibidang kesenian, olah raga dan kegiatan kepemudaan lainnya.
- Kegiatan kerja bakti dilakukan pada Minggu kedua setiap bulannya.