Rapat 31 Januari 2011


KEPUTUSAN RAPAT PENGURUS
Tanggal 31-Januari-2011
  1. Kegiatan ronda tetap diaktifkan, denda ronda efektif akan dilakukan terhitung tanggal 1 Februari 2011, bagi warga yang tidak melaksanakan ronda maka akan dikenakan sanksi denda pembayaran sebesar Rp. 5.000 / ketidakhadiran
  2. Memberikan Dispensasi kebebasan pada petugas Humas untuk : Tidak membayar uang iuran bulanan berupa : uang kas RT dan Uang SAmpah serta Uang Kas RW.
  3. Menaikan pembayaran uang kas RT menjadi Rp. 5.500/bulan/KK untuk setiap bulannya dan menetapkan pembayaran uang iuran sebagai berikut : Kas RT sebesar Rp. 5.500, Kas RW sebesar Rp. 1.000, Kas Sampah sebesar Rp. 3.000, Kas Sosial sebesar Rp. 500,-
  4. Menetapkan RAPB (Rancangan Anggaran Pendapatan Biaya) untuk masa anggaran tahun 2011.
  5. Akan membentuk kegiatan pemuda dalam pelaksanaan kegiatan warga di lingkungan.
  6. Mendukung kegiatan pengembangan bakat remaja baik dibidang kesenian, olah raga dan kegiatan kepemudaan lainnya.
  7. Kegiatan kerja bakti dilakukan pada Minggu kedua setiap bulannya.
Keputusan ini dibuat sebagai pemberitahuan secara umum
Klik untuk melihat
Anda bisa melihat dan membaca artikel dari bolg kami ,Daftar isi blog :

Sabar sejenak kami sedang memuat...
DTE :]

(Klik Disini) Lihat Peta Taman Walet

Mulai tanggal 29 Maret 2013, Setiap warga yang akan meminta Surat keterangan RT agar melampirkan Iuran Bulanan, Pengurus RT hanya akan melayani setiap warga yang tidak mempunyai tunggakan Iuran Bulanan